Mahfud MD Soal Vonis Harvey Moeis: Sungguh Menusuk Rasa Keadilan

Lambeturah.co.id - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan pendapatnya mengenai putusan hakim yang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.
Menurutnya, putusan tersebut merusak rasa keadilan di masyarakat.
Mahfud menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara akibat tindakan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Harvey Moeis, yang mencapai Rp 300 triliun.
"(Vonis Harvey Moeis) itu sungguh menusuk rasa keadilan. Kenapa? 6,5 tahun itu kok kecil sekali bagi orang yang menggarong kekayaan negara Rp 300 triliun dan hanya diambil Rp 210 miliar (uang pengganti)," ungkap Mahfud di kantornya di Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
Mahfud menegaskan bahwa kerugian negara akibat korupsi Harvey Moeis bukanlah sekadar potensi, melainkan merupakan kerugian nyata.
"Artinya uang konkret yang dicuri dari negara. Sesudah dihitung lagi jadi Rp 300 triliun. Hanya dikabulkan perampasannya Rp 210 miliar ditambah denda Rp 1 miliar berarti Rp 211 miliar. Ini sungguh tidak adil," tambahnya.
Lebih lanjut, Mahfud memberikan perbandingan dengan kasus Benny Tjokro yang dijatuhi hukuman seumur hidup dan asetnya yang dirampas, serta Henry Surya yang awalnya bebas namun kemudian divonis 18 tahun penjara setelah mengajukan kasasi.
"Ini Rp 300 triliun kena hanya Rp 250 miliar atau 0,07 persen. Tidak sampai setengah persen. Anda bayangkan itu," jelasnya.
Dia juga menyoroti kurangnya konsistensi dari pihak kejaksaan dalam menuntut kasus Harvey dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya.
Mahfud menekankan bahwa komitmen untuk mengembalikan aset negara seharusnya diimbangi dengan hukuman yang setimpal.
Dia mendesak agar Kejaksaan melakukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.