Mantan Hakim Danu Arman Pernah Dipecat karena "Nyabu", Kini Jadi PNS di PN Yogyakarta

Mantan Hakim Danu Arman Pernah Dipecat karena "Nyabu", Kini Jadi PNS di PN Yogyakarta
Mantan Hakim Danu Arman Pernah Dipecat karena

Lambeturah.co.id - Mirisnya, itulah kalimat yang dilontarkan sebagian masyarakat, lantaran mendengar kabar bahwa hakim bernama Danu Arman yang ditangkap karena mengedarkan narkoba dan dipecat, kini kembali menjadi PNS di pengadilan.

Sebelumnya, hakim bernama Danu Arman ditangkap gegara menggunakan sabu, di salah satu ruang hakim PN Rangkasbitung.

Mirisnya, usai setahun kejadian itu dia diberhentikan sebagai hakim, oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), pada 18 Juli 2023. Kini, pada Sabtu 16 Maret 2024, terungkap Danu bekerja sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogya.

Mendengar hal itu, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce mengatakan kasus ini harus dicek terlebih dahulu.

“Saya harus cek dulu, saya tidak bisa menjawab langsung. Ada mekanismenya, misalnya UU ASN soal pemberhentian jabatan, tapi saya tidak tahu kasusnya apa, dipecat atau tidak?” kata Averouce.

“Dia sedang menjalani sidang disiplin, di MA ada proses di PP 99 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Apakah proses itu sudah selesai? Dia diberhentikan sebagai hakim, tapi pemeriksaan PNS prosesnya mungkin masih berlangsung.” tambahnya.

Tak hanya itu, Averrouce juga menyebut ada dua proses pendisiplinan, yakni proses internal dan proses kepolisian.

“Itu perkara pidana, nanti diproses. Kalau sudah 2 tahun atau berapa pun harus diberhentikan, Kalau saya melihat sabu sebaiknya dihentikan,” ujarnya.

“Ada yang ringan, disiplinnya sedang. Tapi saya tidak bisa intervensi ke MA, maksudnya proses sidang disiplinnya seperti apa. Kalau serius pasti ada pemecatan dari ASN, pemecatan itu bukan atas permintaan sendiri,” sambungnya.

Menurutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) harusnya memiliki catatan soal Danu.

“Itu kewenangan masing-masing PPK, artinya sidangnya ada di Sekretariat MA. Kalau teknisnya juga ada datanya di BKN, Wasdal,” jelasnya.

Lalu, dia juga mengatakan bakal mengecek kembali prosesnya. “Apakah MA sudah melaporkan ke BKN apakah status pegawai itu diberhentikan karena melanggar sidang disiplin dan etik berat? Saya belum tahu,” Pungkasnya.