Maqdir Ismail Serahkan Uang Tunai Rp 27 Miliar ke Kejagung Soal Kasus BTS Kominfo

Maqdir menyampaikan penyerahan uang sebagaimana komitmen kliennya Irwan untuk menunaikan kewajibannya dalam perkara penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo.

Maqdir Ismail Serahkan Uang Tunai Rp 27 Miliar ke Kejagung Soal Kasus BTS Kominfo
Maqdir Ismail Serahkan Uang Tunai Rp 27 Miliar ke Kejagung Soal Kasus BTS Kominfo

Lambeturah.co.id - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail penuhi janjianya.

Ia datang ke Kejaksaan Agung untuk menyerahkan uang senilai Rp27 miliar. Uang itu ditengarai diterima oleh salah satu pihak swasta dalam skandal korupsi.

Maqdir menyampaikan penyerahan uang sebagaimana komitmen kliennya Irwan untuk menunaikan kewajibannya dalam perkara penyediaan infrastruktur BTS 4G Kominfo.

"Kami disini untuk menyerahkan uang sebagai mana komitmen kami atas nama Klien kami US$1,8 juta uang ini akan kami serahkan atas nama iran untuk recovery atas hal hal yang pernah diterima sesuai komitmen kami bawa semuanya," ucap Maqdir di Kejagung, pada Kamis (13/7/2023).

Berdasarkan pantauan lambeturah di Kejagung pukul 10.20 WIB pagi, Maqdir membawa uang tunai dengan koper berwarna ungu dan uang itu disajikan dalam bentuk pecahan US$100.

Sebelumnya, Maqdir juga mengaku pihaknya menerima pengembalian uang sebesar Rp27 miliar dari pihak swasta atas kasus tersebut, pada Selasa (4/7/2023).

Lalu ketika ditanya uang itu berasal darimana, Maqdir mengatakan untuk saat ini dana itu diserahkan atas nama Irwan.

"Ini sumbernya atas nama pak Irwan," pungkasnya.