Mario Dandy Mengajukan Banding Terhadap Vonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp25 Miliar

Mario Dandy Mengajukan Banding Terhadap Vonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp25 Miliar
Mario Dandy Mengajukan Banding Terhadap Vonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp25 Miliar

Lambeturah.co.id - Mario Dandy, terdakwa dalam kasus penganiayaan, telah mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tersebut menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp25 miliar kepada Mario Dandy.

Pengajuan banding oleh Mario Dandy telah disetujui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dilakukan melalui tim penasihat hukum yang mewakilinya.

“Memang benar  Mario Dandy melalui penasihat hukumnya telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dihubungi di Jakarta.

Djuyamto menjelaskan bahwa pengajuan banding oleh terdakwa Mario Dandy telah diterima oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12/09/2023.

“Selanjutnya tentu penanganan proses upaya hukum banding akan ditangani dan diperiksa oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” jelasnya.

Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo menyatakan bahwa ia masih mempertimbangkan banding terkait vonis 12 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora hingga mengakibatkan luka berat.

"Saya pikir-pikir dahulu yang Mulia," katanya saat di dalam persidangan, Kamis.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga telah menetapkan bahwa mobil Rubicon yang digunakan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo selama melakukan penganiayaan terhadap David Ozora akan segera dilelang.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merk Jeep nomor polisi B 2571 PNP tahun 2013 warna hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa untuk dilelang di muka umum,” kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

Selain itu, Majelis Hakim juga mengenakan pembayaran restitusi sebesar Rp25,14 miliar kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo.

Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, termasuk dampak buruk perbuatannya terhadap masa depan korban, Cristalino David Ozora.

"Tidak ada perbuatan yang meringankan terdakwa," kata Alimin

Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sejalan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di mana Mario Dandy telah dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.