Menaker Umumkan Perusahaan Wajib Bayar THR Penuh Tahun Ini
Sebelumnya, perusahaan diberi keringanan untuk mencicil THR pekerja atas dasar terdampaknya usaha akibat pandemi selama dua tahun COVID-19 merebak. Hal itu diinformasikan melalui surat edaran yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri mengatakan, THR wajib dibayarkan secara penuh tahun ini.
"THR tahun ini harus dibayar penuh sesuai aturan. Tahun ini tidak ada relaksasi," ujar dikutip dari kumparan, pada Minggu (3/4/2022).
Putri menambahkan bahwa surat edaran mengatur mekanisme pemberian THR akan dikeluarkan dalam waktu dekat.
"SE Menaker akan kami keluarkan Insyaallah awal minggu depan," sambungnya.
Terkait dasar hukum pembayaran THR keagamaan, hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yakni Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.