Mendag Musnahkan Produk Impor Alas Kaki Hingga Pakaian Ilegal Senilai Rp 12 Miliar

12 Produk yang dimusnahkan ini merusak barang impor yang melanggar aturan. Barang tersebut senilai Rp 12 miliar, kata Zulkifli pada Senin (24/7/2023).

Mendag Musnahkan Produk Impor Alas Kaki Hingga Pakaian Ilegal Senilai Rp 12 Miliar
Mendag Musnahkan Produk Impor Alas Kaki Hingga Pakaian Ilegal Senilai Rp 12 Miliar

Lambeturah.co.id - Mendag Zulkifli Hasan dan Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga Kementerian Perdagangan telah memusnahkan produk impor yang melanggar aturan senilai Rp 12 milliar. 

Pemusnahan ada 12 jenis produk yang ditemukan melanggar dalam proses Importasinya. Yakni produk hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan, minuman, mainan anak, tekstil, pakain jadi dan aksesorisnya, serta alat ukur air.

"12 Produk yang dimusnahkan ini merusak barang impor yang melanggar aturan. Barang tersebut senilai Rp 12 miliar," kata Zulkifli pada Senin (24/7/2023).

"Melalui pemusnahan ini, kami mengajak pelaku usaha, khususnya importir untuk tertib dalam, menjalankan usahanya. Kalau tidak tertib, produknya disita, dimusnahkan," tambahnya.

Mendag menuturkan, pemerintah terus memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan beri dukungan bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.

"Beberapa di antaranya adalah dengan mempermudah perizinan, memberikan keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang, dan melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha. Melalui berbagai pelayanan tersebut, diharapkan pelaku usaha tertib hukum dalam kegiatan usahanya," ujarnya.

Pemusnahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut pemeriksaan dan pengawasan di luar Pabean, selama 2023 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya. 

Pelanggaran yang dilakukan importir yakni tidak memiliki izin impor yang dipersyaratkan dalam Permendag 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagaimana telah diubah dengan Permendag No 25 Tahun 2022 serta Permendag No 26 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Sementara itu, Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupar mengatakan, pemerintah sudah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin bidan perdagangan. Seharusnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku.

"Kegiatan pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera pada pelaku usaha yang masih abai pada aturan perundang-undangan di bidang perdagangan. Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang kami temukan melanggar ketentuan," ungkap Moga.

"BPTN dibentuk dengan tujuan sebagai salah satu bentuk sinergi pelaksanaan kewenangan antara Kemendag dan daerah dalam melindungi konsumen dan kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia serta diharapkan memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah," pungkasnya.