Mendag Restui Ekspor 'Narkoba' Kratom, Ini Alasannya

Mendag Restui Ekspor 'Narkoba' Kratom, Ini Alasannya
Mendag Restui Ekspor 'Narkoba' Kratom, Ini Alasannya

Lambeturah.co.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan blak-blakan akan membuka keran ekspor tanaman herbal Kratom. Namun, tanaman Kratom ini disebut-sebut sudah ditetapkan BNN RI sebagai New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia.

NPS merupakan jenis zat psikoaktif baru yang ditemukan namun regulasinya belum jelas atau masih dalam proses. Masuknya Kratom ke dalam salah satu jenis NPS, maka penanganan penyalahgunaan Kratom harus menjadi perhatian.

Kratom juga direkomendasikan untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Zulhas mengatakan alasan dia tidak keberatan Kratom diekspor merupakan karena permintaan dari Amerika Serikat (AS).

"Kemarin ada produk tumbuhan Katom. Orang AS datang, kami mau beli ini (Kratom), (mereka tanya) bisa gak? bisa saja. Kan belum dilarang," ucap Zulhas dalam sambutannya di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Jakarta, pada Kamis (31/8/2023).

"Kalau penggunaannya salah kan bukan kita yang salah, yang sana, yang penting petani dapat dolar, senang, makmur gak apa-apa," tambahnya.

Ia mengatakan, jika nantinya ada permintaan tumbuhan Kratom dari negara lain, Indonesia siap memasok. Pasalnya, aturan ataupun pelarangannya belum ditetapkan.

"Saya setuju saja kalau ada yang mau ekspor, capitalnya kan bisa panen dolar kan. Nanti terima kasih sama Mendag. Kalau nanti ada yang sakit bukan urusan kita. Katanya buat obat kenapa dimakan," pungkasnya.