Mengaku Depresi, Mayang Kembali Buat Pengakuan dan Permintaan Maaf Ke Pihak Tan Skin

Mengaku Depresi, Mayang Kembali Buat Pengakuan dan Permintaan Maaf Ke Pihak Tan Skin
Mengaku Depresi, Mayang Kembali Buat Pengakuan dan Permintaan Maaf Ke Pihak Tan Skin

Lambeturah.co.id - Mayang Lucyana Fitri sempat mengaku dirinya dijebak oleh ayahnya sendiri, Doddy Sudrajat saat me-review skincare Tan Skin.

Ternyata, Mayang pun belum sama sekali memakai produk dari Tan Skin tersebut. Kemudian, hal itu pernah dicurigai oleh pihak Tan Skin. Sebab mereka berpikir ada dalang di balik review yang telah Mayang lakukan.

Terbaru, Adik Artis Vanessa Angel itu kembali membuat pengakuan. Dalam unggahan reel di akun Instagram @maayang.lucyana ia mengaku selama 3 bulan mengalami depresi dan terpaksa melakukan hal yang sebenarnya dirinya tak sukai.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatu aku tau permintaan aku ini sudah sangat terlambat ditambah lagi pemberitaan diluar sana yang menganggap kalau ini cuma setingan, menurutku itu malah makin memperburuk suasana antara aku dengan Tanskin, Jujur sebenernya sudah 3 bulan ini terpaksa menutupi depresi yang aku alami, aku terpaksa melakukan hal yang aku tau itu salah dan sebenernya aku gak suka ya tapi mau gimana itu sudah kodrat aku sebagai anak untuk nurut sama orang tua" Ucapnya dalam unggahannya, dikutip lambeturah.co.id, pada Senin (20/6/2022).

Mayang juga mengaku meminta maaf karena sang ayah sudah sangat keterlaluan dengan menyuruh dirinya untuk mereview skincare Tan Skin tersebut.

"Atas nama pribadi aku mau minta maaf yang sebesar2nya kepada pihak Tanskin terutama untuk kak Gladys, aku maklum kalau kakak ga mau balas DM aku l, aku tidak berharap dimaafkan karna juga aku tau dan daddyku sudah sangat keterlaluan tapi setidaknya dengan permintaan maaf ku ini, aku bisa lebih tenang dan sehat secara psikologis, apapun hukuman yang akan aku terima issya Allah aku terima lahir dan batin" Tutupnya.

Seperti diketahui, Mayang disangkakan Pasal 23 ayat (3), Pasal 27 ayat (3), jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE 19 tahun 2016 perubahan atas UU 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik dan juga pasal 310 311 KUHP.