Menkop UKM Teten Masduki: Perlu Ada Pemisahan Antara TikTok Sebagai MedSos dan E-commerce

Menkop UKM Teten Masduki: Perlu Ada Pemisahan Antara TikTok Sebagai MedSos dan E-commerce
Menkop UKM Teten Masduki: Perlu Ada Pemisahan Antara TikTok Sebagai MedSos dan E-commerce

Lambeturah.co.id - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengungkapkan bahwa TikTok masih belum patuh terhadap regulasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Menurutnya, meskipun TikTok tetap bersikeras untuk mempertahankan layanan e-commerce-nya, TikTok Shop, lebih baik jika kedua platform tersebut dipisahkan, yaitu satu sebagai media sosial dan satu lagi sebagai e-commerce.

“TikTok itu masih melanggar karena sebenarnya yang mau ditekankan harus ada pemisahan antara TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce,” ujar Teten di Jakarta, Kamis (7/3/2024).  

Teten menyatakan ketidaksetujuannya dengan Kementerian Perdagangan yang menyatakan bahwa TikTok telah mematuhi regulasi. Hal ini dikarenakan proses transisi yang dilakukan oleh TikTok terhadap layanan transaksi pembayaran TikTok Shop yang telah dialihkan ke Tokopedia menggunakan sistem back end.

Teten menekankan bahwa dalam Permendag 31, tidak ada ketentuan mengenai proses transisi. Selain itu, meskipun TikTok diberi kesempatan untuk mematuhi aturan hingga April mendatang, TikTok belum menunjukkan keseriusan untuk mematuhinya.

“Cobalah beli di TikTok Shop pasti enggak ke Tokopedia kan, masih sama di TikTok. Itu melanggar,” tegas Teten. 

Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kreatif, Fiki Satari, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, masih ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh TikTok.

Pertama, masih ditemukannya transaksi dagang TikTok melalui fitur TikTok Shop.

Dia menjelaskan bahwa meskipun pada proses transaksi tertulis "diproses oleh Tokopedia", hal tersebut masih melanggar Permendag karena transaksi tetap dilakukan di dalam aplikasi yang sama.

“Ini jelas melanggar aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Pasal 21 ayat 3 yang berbunyi PPMSE atau pelaksana e-commerce dengan model di socio commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya,” ujarnya, Kamis (29/2/2024).