Merasa Sakit Nenek Digeledah dan Dituduh Curi Coklat Saat Belanja di Minimarket

Nenek itu tak terima lantaran digeledah hingga dipaksa mengaku mencuri. Ngatiyem membawa kasus ini ke jalur hukum.

Merasa Sakit Nenek Digeledah dan Dituduh Curi Coklat Saat Belanja di Minimarket
Merasa Sakit Nenek Digeledah dan Dituduh Curi Coklat Saat Belanja di Minimarket

Lambeturah.co.id - Kisah seorang Nenek dengan 12 cucu bernama Ngatiyem di Palembang, Sumatera Selatan sakit hati lantaran dituduh mencuri coklat ketika hendak belanja di minimarket

Nenek itu tak terima lantaran digeledah hingga dipaksa mengaku mencuri. Ngatiyem membawa kasus ini ke jalur hukum.

Kejadian itu terjadi saat dirinya hendak berbelanja di minimarket di Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang, pada Senin (17/7/2023) lalu.

Ngatiyem pun tiba dan diajak oknum pegawai minimarket itu menuju ke gudang bagian belakang minimarket. Ia langsung dicecar dan dituduh mencuri coklat oleh kedua oknum pegawai.

Tak hanya dituduh mencuri, sekujur tubuhnya juga langsung digeledah kedua oknum itu. Namun, saat digeledah, tidak ditemukan coklat pada Ngatiyem seperti yang dituduhkan kedua oknum tersebut.

Tahu sang ibu diperlakukan seperti itu, Tri anak Ngatiyem mendatangi minimarket untuk klarifikasi dan meminta bukti atas tudingan mereka terhadap Ngatiyem. Tetapi tidak membuahkan hasil.

"Anak mana yang tidak emosi mendengar orang tuanya dituduh tanpa bukti. Saya mendesak mereka untuk menunjukkan rekaman CCTV. Saat itu saya dan ketua RT melihat rekaman tersebut. Memang dalam CCTV tersebut terekam ibu saya mengambil permen kopi, bukan coklat dan perlu diketahui itu pun dibayar," ujar Tri, beberapa waktu lalu.

Tri pun mendampingi sang ibu melaporkan kejadian itu ke Polisi, pada Selasa (18/7/2023). 

"Kami harap Bapak Polisi dapat segera memproses laporan kami. Sehingga masalah ini terang benderang. Orang tua kami ini difitnah tanpa bukti. Selain itu, mereka mengancam akan memviralkan ibu saya jika tidak mengakui mencuri coklat," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah membenarkan laporan Ngatiyem tentang tindak pidana pencemaran nama Pasal 310 dan 311 KUHPidana itu telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang, dengan Nomor: STTLP/B/1446/VII/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.

"Laporan tersebut sedang kita tindak lanjuti, kita lakukan lidik," tandasnya.