Mobil Pelat RF Pakai Rotator atau Strobo di Tilang, Kompolnas: Jangan Kasih Jalan

Peristiwa kendaraan menggunakan lampu strobo dan isyarat lampu berwarna biru sebagai tanda kendaraan lain untuk menyingkir di jalan raya juga kerap dilakukan oleh kendaraan berpelat nomor RFS, RFP, RFD, dan lain-lain.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pudji Hartanto menegaskan soal aturan penggunaan rotator, sirine atau lampu strobo pada kendaraan tertentu yang berhak menggunakan perangkat-perangkat tersebut dan harus didahulukan.
Sementara untuk kendaraan dengan nomor pelat hitam yang menggunakan rotator, lampu strobo atau menyalakan sirine, tidak perlu didahulukan oleh masyarakat.
"Saya mengimbau, apabila ada bunyi-bunyi, dan dia tidak menggunakan pelat nomor dinas, masyarakat bisa untuk ikut menghalangi. Bukan memberikan jalan,” ujar Pudji Hartanto Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri periode 2012-2014 ini.
Seperti kita ketahui, Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, hanya ada 7 kendaraan yang harus diprioritaskan. Berikut 7 kendaraan tersebut sesuai urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
7. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.