Nah Lho! TikTok Bunuh E-Commerce, Kominfo Beberkan Izin Jualan

Nah Lho! TikTok Bunuh E-Commerce, Kominfo Beberkan Izin Jualan
Nah Lho! TikTok Bunuh E-Commerce, Kominfo Beberkan Izin Jualan

Lambeturah.co.id - Platform media sosial, TikTok sudah mengantongi izin e-commerce di Indonesia. Hal itu dipastikan oleh Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.

Ia menyebut sudah bertanya langsung terkait izin ke TikTok. Platform berbagi video itu mengatakan sudah mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan pada Juli lalu.

"Saya tanya TikTok 'kamu kan izinnya media sosial, izin e-commerce ke Kementerian Perdagangan. Mereka per Juli sudah punya izin e-commerce, tidak ada dilanggar dari undang-undang yang berlaku," jelas Budi di Jakarta, pada Kamis (21/9/2023).

Budi menjelaskan bakal mengkaji dinamika yang ada. Misalnya soal tudingan TikTok melakukan predatory pricing dalam fitur Tiktok Shop.

"Nah ini kita kaji terus apakah melakukan predatory pricing, persaingan tidak sehat. Apa barang-barang merugikan konsumen," ujar Budi.

Sebelumnya, Budi juga sudah meminta TikTok untuk membantu UMKM. Sejak beberapa waktu terakhir, Tiktok Shop dianggap menurunkan omzet bahkan mematikan dagangan para pedagang kecil tersebut.

Namun kemajuan teknologi tak bisa dihalangi. "Justru kemarin saya panggil TikTok dua hari lalu, suruh latih teman-teman pedagang UMKM untuk berjualan lewat platform medsos," ungkap Budi saat ditemui di Kantor Kominfo, dikutip pada Rabu (20/9/2023).

"Kalau pedagang Tanah Abang mengeluh, nanti kita latih bisa berjualan dua metode offline dan online, gitu loh, gak bisa teknologi kita hadang," pungkasnya.