Nama Anne Ratna Mustika Disebut dalam Sidang Kasus Korupsi Bantuan Tunai Covid-19 Purwakarta

Nama Anne Ratna Mustika Disebut dalam Sidang Kasus Korupsi Bantuan Tunai Covid-19 Purwakarta
Nama Anne Ratna Mustika Disebut dalam Sidang Kasus Korupsi Bantuan Tunai Covid-19 Purwakarta

Lambeturah.co.id - Kasus korupsi dana bantuan Covid-19 di Purwakarta bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Bandung, pada Rabu (20/12/2023). Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut nama Anne Ratna Mustika, mantan Bupati Purwakarta.

Hadir di persidangan, tiga terdakwa, Antara lain, Titov Firman Hidayat selaku eks Kepala Disnakertrans Purwakarta, Asep Surya Komara selaku Kepala Dinas Sosial Purwakarta, dan Agus Gunawan, sebagai Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPS) Purwakarta. 

Dari berkas dakwaan jaksa yang dibacakan jaksa Kejari Purwakarta Yanuardi Yogaswara pada 29 November, terungkap kronologi hingga ada nama mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, dan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

Hingga Rabu (20/12/2023), sidang perkara itu telah memasuki putusan sela lantaran pada sidang 6 Desember, para terdakwa mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.

Dalam dakwaan itu terungkap kasusnya berawal pada 6 Agustus 2020. Saat itu, Ketua KSPS Purwakarta Agus Gunawan menemui Bupati Purwakarta meminta bantuan agar buruh pabrik yang kena PHK karena krisis akibat pandemi Covid-19 mendapat bantuan.

Permintaan itu ditindaklanjuti Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan menyarankan agar Agus Gunawan mengirimkan surat permohonan bantuan. Surat permohonan diajukan oleh Agus pada 21 Agustus 2020 dan digelar rapat di ruang kerja Bupati Purwakarta pada akhir Agustus 2020. 

Dalam rapat itu, Bupati Purwakarta menginstruksikan kepada Asep Surya Komara agar menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat khususnya karyawan yang terkena PHK akibat Covid-19 di Kabupaten Purwakarta dan berkoordinasi dengan terdakwa Titov Firman Hidayat. 

Kala itu, Agus Gunawan menginformasikan total 1.000 orang buruh yang terkena PHK terdampak Covid-19 terdiri atas 847 anggota KSPSI, 53 KASBI, dan pekerja non-serikat. Sedangkan 100 orang dari FSPMI. 

Asep pun membuat draf surat keputusan Bupati Purwakarta soak penetapan penerima dan besaran bantuan sosial tunai kepada karyawan yang terkena PHK akibat pandemi Covid-19 TA 2020. Namun tidak melampirkan Berita Acara Verifikasi Data Calon Penerima Bantuan Sosial Tunai dengan alasan Berita Acara Verifikasi menyusul, namun hingga draft Keputusan Bupati itu ditandangani oleh Bupati Purwakarta nama-nama calon penerima bantuan sosial tersebut tidak diverifikasi dan divalidasi oleh Asep Surya Komara.

Ada juga dalam surat keputusan yang ditandatangani Bupati Purwakarta itu mengatur tentang penetapan penerima dan besaran bantuan sebesar Rp2 juta per orang untuk 1.000 penerima. Pada praktiknya, ternyata hanya 87 penerima bantuan yang tepat sasaran. Sisanya 913 orang ada yang masih bekerja dan tidak bekerja sebelum pandemi Covid-19.

Selain itu, ditemukan potongan penyaluran bantuan kepada karyawan yang terkena PHK. Dari 1.000 orang yang sudah ditentukan, setiap orang penerima bantuan, hanya menerima Rp1,8 juta. Sedangkan, masing-masing orang itu seharusnya mendapatkan Rp2 juta. Ada potongan sebesar 10 persen atau Rp200.000.

Mereka didakwa Pasal 2 ayat 1 uu pemberantasan tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.