Nusron Wahid Ungkap Pengadilan Salah Gusur 5 Rumah di Cluster Setia Mekar Bekasi

Nusron Wahid Ungkap Pengadilan Salah Gusur 5 Rumah di Cluster Setia Mekar Bekasi
Nusron Wahid Ungkap Pengadilan Salah Gusur 5 Rumah di Cluster Setia Mekar Bekasi

Lambeturah.co.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengatakan jika lima rumah warga di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang pada 30 Januari 2025 digusur oleh Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II, statusnya tidak bersengketa.

Ia menjelaskan, 5 bangunan yang kini sudah rata dengan tanah tidak masuk dalam peta yang disengketakan oleh penggugat bernama Mimi Jamilah pada 1996.

Kelima rumah salah gusur itu atas nama Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi dan korporasi Bank Perumahan Rakyat (BPR). Lokasi bangunan itu berada di Kampung Bulu, Jalan Bekasi Timur Permai, RT 1/RW 11, Desa Setia Mekar.

“Setelah kami cek, lima lokasi tanah ini ternyata di luar peta daripada obyek yang disengketakan,” kata Nusron saat meninjau cluster Setia Mekar Residence 2, pada Jumat (7/2/2025).

“Menurut data kita (ATR/BPN) ya, di luar 706,” tambahnya.

Kemudian, Nusron juga menjelaskan, ketidaksesuaian eksekusi lahan ini terjadi akibat pihak PN Cikarang Kelas II tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan BPN Kabupaten Bekasi saat bakal menjalankan proses sita lahan.

“Sampai penggusuran belum ada pemberitahuan dan belum ada permintaan penggusuran,” ungkapnya.

Atas kesalahan itu, Nusron memastikan dirinya bakal memanggil pihak terlibat untuk memperjuangkan hak warga yang rumahnya salah gusur.