Nyabu Bareng Wanita, Kombes Yulius Cuma Dihukum 18 Bulan Penjara

Nyabu Bareng Wanita, Kombes Yulius Cuma Dihukum 18 Bulan Penjara
Nyabu Bareng Wanita, Kombes Yulius Cuma Dihukum 18 Bulan Penjara

Lambeturah.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) telah memvonis 18 bulan penjara kepada Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) lantaran pesta narkoba dengan wanita. Kini Yulius sudah dipecat Polri.

"Menyatakan Terdakwa Yulius Bambang Karyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum turut serta memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi putusan PN Jakut dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, pada Senin (31/10/2023).

Duduk sebagai ketua majelis hakim Yuli Sinthesa Tristania dengan anggota Togi Pardede dan Gede Sunarjana. Terkait putusan itu, jaksa mengajukan banding lantaran jauh di bawah tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," kata majelis.

Sementara, Polri memecat mantan perwira menengah (pamen) Baharkam Polri tersebut. Yulius pun mengajukan banding.

"Pelanggar menyatakan banding," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pada Senin (21/8/2023).

Ia mengatakan keputusan pemecatan terhadap pamen Yanma Polri itu diambil berdasarkan hasil sidang kode etik oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (21/8/2023). 

Sebagai informasi, Yulius ditangkap setelah kedapatan menggunakan sabu dengan seorang wanita di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) pada Jumat (6/1/2023). 

Dari tangan mereka pun turut diamankan barang bukti berupa dua klip sabu. Tiap paket sabu itu seberat 0,5 dan 0,6 gram. Yulius kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka.