OJK Sebut Banyak Warga Indonesia Tak Tahu Diri, Pinjam 40 Pinjol Secara Barengan

OJK Sebut Banyak Warga Indonesia Tak Tahu Diri, Pinjam 40 Pinjol Secara Barengan
OJK Sebut Banyak Warga Indonesia Tak Tahu Diri, Pinjam 40 Pinjol Secara Barengan

Lambeturah.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya ingin memberantas pinjaman online (pinjol) peer to peer (p2p) lending ilegal. Pasalnya, saat ini kondisi sudah mengkhawatirkan.

Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengumumkan temuannya saat bertandang ke daerah-daerah di Indonesia. 

"Faktanya ada satu orang bisa pinjam di pinjol ilegal 40 aplikasi at the same day, at the same time, karena mereka tidak saling berhubungan tidak ada SLIK OJKnya, tidak ada Pusdafil seperti pinjol-pinjol berizin OJK," ucap Sarjito dikutip pada Kamis, (14/12/2023).

Ia yang merupakan Ketua Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mengatakan, masalah utama dari kecenderungan warga memakai pinjol ilegal terletak pada pergeseran kebiasaan masyarakat lantaran gengsi.

Menurutnya, masyarakat khususnya anak muda yang memiliki gaya hidup di atas kemampuannya.

"Saya pikir ini bukan masalah literasi saja, karena faktanya kalau dia tahu, dan sepatutnya tahu tidak bisa bayar, ya tidak pinjam pinjol. Berarti dia tidak tahu diri," tegasnya.

"Saya akan cek TWP90 itu kan bagus banget. Tapi harus dicek lagi itu dibayar sendiri atau orang tuanya?" Tambahnya.

Pada 2023 hingga akhir Oktober Satgas sudah memblokir 18 entitas investasi ilegal dan 1.623 entitas pinjaman online ilegal. Bahkan, Satgas pada Oktober juga sudah melakukan pemblokiran 47 rekening bank, pemblokiran 53 nomor telepon dan pemblokiran 309 nomer WA terduga pelaku pinjol ilegal.