Oknum Guru di Pontianak Perkosa Siswi hingga Hamil Akhirnya Ditangkap Polisi

Oknum Guru di Pontianak Perkosa Siswi hingga Hamil Akhirnya Ditangkap Polisi

Lambeturah.co.id - Oknum guru SMP Negeri di Pontianak diduga memperkosa seorang siswi hingga hamil 7 bulan. Saat ini tersangka telah ditahan di Polresta Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo, menyampaikan, sejak kasus ini dilaporkan pada Oktober 2023, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasus itu bermula saat oknum guru berinisial ES mengajak korban berkenalan lewat Instagram. ES mengajak korban bertemu. Saat itu korban masih berusia 16 tahun.

Pelaku menjemput korban, dan mengajak makan, serta membawanya ke sebuah hotel. Di sana, korban diperkosa korban dua kali oleh pelaku. Setelah itu korban diantar pulang.

Saat ini, korban hamil 7 bulan. Menurut Tri, pelaku telah ditahan sejak 23 Desember 2023 saat ini proses hukum masih berlanjut, Keterangan pelaku saat ini sudah sama dengan keterangan korban," ujarnya.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang - Undang 17 tahun 2016, lalu pasal 6 huruf C, pasal 5 Huruf A dan G undang - undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual," tambahnya.

Soal kemungkinan kasus ini bakal diselesaikan melalui jalur restorative justice (RJ), Tri membantahnya. "Dalam kasus tindak pidana asusila, khususnya pidana anak, tidak dapat dilaksanakan RJ. Karena hal tersebut tidak diatur dalam Undang-undang TPKS," pungkasnya.