Oknum Polisi Aniaya Remaja hingga Tewas di Subang, Begini Kronologisnya

Oknum Polisi Aniaya Remaja hingga Tewas di Subang, Begini Kronologisnya
Oknum Polisi Aniaya Remaja hingga Tewas di Subang, Begini Kronologisnya

Lambeturah.co.id - Seorang oknum polisi berinisial WE berpangkat Aipda diduga menganiaya seorang remaja berinisial A hingga tewas.

Kasus penganiayaan itu berawal ketika WE yang merupakan anggota Polsek Pusakanagara itu menerima laporan adanya tawuran di wilayah Pantura, Subang pada Sabtu (2/12/2023) malam.

"Untuk korban bersama dengan lima temannya ini berkumpul di daerah di Rancadaka, Pusakanagara. Setelah berkumpul, korban dan 5 temannya ini berangkat ke wilayah Gempol dengan membawa senjata tajam untuk melakukan aksi tawuran," kata Wakapolres Subang Kompol Endar Supriyatna di Mapolres Subang, pada Rabu (6/12/2023).

"Pada saat pelaku ini hadir datang di lokasi, ternyata tidak ada. Kemudian pelaku ini berupaya untuk mencari dan akhirnya melihat korban dan 5 temannya ini di Dusun Gempol. Melihat dengan membawa barang dan sehingga pada saat itu juga berupaya menghentikan korban," tambahnya.

Ia menuturkan, jika oknum petugas kepolisian itu langsung mengejar para rombongan korban dengan menggunakan sepeda motor. Usai pelaku dengan terpaksa menabrakkan kendaraannya kepada kendaraan korban hingga akhirnya korban pun terjatuh dan masuk ke dalam area persawahan milik warga.

"Pelaku langsung berupaya menghentikan mengejar berupaya mengejar tiga kali namun dari korban 5 orang berupaya untuk kabur dari pelaku. Namun pelaku masih tetap mengejar sehingga ditabraklah motor yang dibawa oleh pelaku sehingga motor yang digunakan oleh korban ini terjatuh di daerah pesawahan. Rekan-rekannya berhasil kabur sementara korban tidak kabur karena tertimpa motor," jelasnya.

Dari keterangan pelaku, menurut Endar, saat pelaku melakukan interogasi awal kepada korban dinilai tidak kooperatif, hingga akhirnya oknum polisi itu langsung menganiaya korban dengan cara memukul wajah korban sebanyak empat kali.

"Pelaku berupaya untuk menanyakan maksud dan tujuan kepada korban membawa sajam. Karena tidak kooperatif, berdasarkan dari keterangan pelaku ini, menanyakan dari mana dan korban tidak menjawab, hingga akhirnya pelaku melakukan kekerasan dengan memukul di bagian wajah di bagian muka yang menyebabkan bagian muka korban terdapat luka lebam," ungkapnya.

Ia melanjutkan jika korban itu sempat dibawa oleh pelaku ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan medis. Namun, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (3/12/2023) siang.

Setelah melihat kondisi korban yang meninggal dunia, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Subang dan akhirnya terungkap bahwa pelaku penganiayaan itu merupakan seorang oknum anggota kepolisian.

"Dengan terjadi kejadian ini orang tua dari korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Subang bahwa anaknya telah menjadi korban penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Pada saat itu juga dari Satreskrim Polres Subang langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan tersangka yang saat ini berstatus anggota Polri, oknum. Dan selanjutnya dari Satreskrim melakukan pendalaman penyelidikan dan penyidikan," ujarnya.

Kini, pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara, serta ancaman kode etik paling berat yakni Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) dari petugas Polri.

"Karena pelaku ini oknum anggota Polri dari segi pidananya kita sudah tegak lurus dikenakan undang-undang perlindungan anak pasal 80 ini paling berat ancaman penjara 15 tahun, untuk kode etik paling berat adalah PTDH," pungkasnya.