Pasutri Mencetak Uang Palsu di Jakbar ditangkap Polisi
Pemalsuan uang tersebut sudah terjadi selama enam bulan terakhir. Pelaku dalam kurun waktu enam bulan itu berhasil mencetak uang palsu senilai Rp300 juta.
Pelaku tersebut mengedarkan uang palsunya di pasar-pasar tradisional. Kasus itu terbongkar bermula dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi praktik pemalsuan uang.
Sementara itu, Jajaran Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah kontrakan pelaku di Rawa Buaya, Cengkareng Jakarta Barat. Polisi telah mengamankan barang bukti sejumlah uang kertas ratusan lembar pecahan Rp50.000.