Pelatih Renang yang Tendang Wanita hingga Pingsan di Asahan Divonis 4 Bulan Penjara

Pelatih Renang yang Tendang Wanita hingga Pingsan di Asahan Divonis 4 Bulan Penjara
Pelatih Renang yang Tendang Wanita hingga Pingsan di Asahan Divonis 4 Bulan Penjara

Lambeturah.co.id - Pelatih renang di Kabupaten Asahan yang sempat viral lantaran menendang wanita hingga pingsan bernama Jaimas Simaremare menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.

Majelis hakim menjatuhkan vonis Jiamas selama 4 bulan penjara. Hal itu diketahui dari website SIPP PN Kisaran. 

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan sesuai dakwaan. "Menyatakan Terdakwa Jaimas Simare Mare, S.E tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'penganiayaan' sebagaimana dalam dakwaan tunggal," demikian tertulis di website SIPP PN Kisaran dikutip pada Minggu (3/11/2024).

Akibat perbuatannya, dia divonis 4 bulan penjara. Jaimas didakwa pasal 351 1 ayat 1 KUHPidana. Vonis majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat itu, JPU menuntut Jaimas dihukum 7 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan," tandasnya.