Pembatasan Berdasarkan cc, Berikut Daftar Mobil Terancam Tidak Bisa Pakai Pertalite

Pembatasan Berdasarkan cc, Berikut Daftar Mobil Terancam Tidak Bisa Pakai Pertalite
Pembatasan Berdasarkan cc, Berikut Daftar Mobil Terancam Tidak Bisa Pakai Pertalite

Lambeturah.co.id - Pembatasan pembelian Pertalite nampaknya akan segera berlaku berdasarkan jenis dan cc kendaraan. Hanya saja, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif belum merinci lebih detail terkait pembatasan berdasarkan jenis dan cc kendaraan. 

Perlu diketahui, sebelumnya mencuat beberapa usulan terkait pembatalan pembelian Pertalite itu. Pertama melarang mobil dengan kapasitas 2.000 cc ke atas membeli Pertalite. 

Kemudian, usulan itu mengerucut kembali dan terungkap bahwa mobil di atas 1.500 cc tidak lagi bisa konsumsi Pertalite. Jika keputusan itu diketok palu, itu artinya hanya mobil di bawah 1.500 cc yang masih diizinkan untuk minum Pertalite. 

Di Indonesia, mobil di atas 1.500 cc jumlahnya memang tidak sebanyak yang kapasitasnya di bawah 1.500 cc. Adapun jenisnya tetap beragam, yakni MPV, SUV, sedan, hingga hatchback mewah. 

Kemudian untuk model dan mereknya, mengutip data distribusi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memang banyak didominasi oleh mobil mewah.

Lebih detailnya bisa dilihat berikut: 

Toyota Hilux 2.0
Mazda CX-9
Toyota Corolla Cross
Toyota Kijang Innova G
Toyota Kijang Innova Venturer
Toyota Fortuner 2.7 GR Sport
Peugeot 3008
Peugeot 5008
Nissan Serena
Mazda CX-3
Mazda CX-5
Mazda CX-30
Hyundai Santa Fe
DFSK Glory 560 1.8
DFSK Glory 580 1.8
Mazda 3 sedan
Mazda 6
Toyota Corolla Altis
Toyota Camry
Toyota Supra
Toyota 86
GR Yaris
Toyota C-HR
Mini Cooper dan BMW Series (kecuali BMW X1)
Audi Q5
Audi Q7
Audi Q8
Audi A5
Audi RS4
Audi RS5
Mercedes-Benz Series
Toyota Alphard 3.5
Toyota Alphard 2.5 Q
Toyota Alphard 2.5 G
Toyota Vellfire
Lexus Series
Mazda CX-9
Honda Accord
Honda CR-V 2.0 

Selain mobil-mobil di atas, kabarnya kendaraan dinas TNI, Polri, dan BUMN juga bakal dilarang menggunakan Pertalite maupun solar subsidi. Langkah pembatasan ditempuh pemerintah karena saat ini Pertalite sudah tergolong sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP). Untuk itu, kuota dan Pertalite ditetapkan oleh pemerintah, Dikhawatirkan bila tidak ada pembatasan, konsumsi Pertalite bisa melebihi kuota.