Pemerintah Ancam Blokir Social Commerce yang Tak Bisa Diatur

Pemerintah Ancam Blokir Social Commerce yang Tak Bisa Diatur
Pemerintah Ancam Blokir Social Commerce yang Tak Bisa Diatur

Lambeturah.co.id - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan pemerintah hadir guna melindungi pelaku bisnis usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari persaingan dengan produk-produk impor yang dijual di platform media sosial

"Sebanyak 95 persen Indonesia itu kan pengusahanya UMKM, oleh karena itu pemerintah harus hadir dan berpihak jangan sampai kita tidak membela," ucap Mendag, pada Kamis (28/9/2023). 

Saat meninjau kawasan Blok A Pasar Tanah Abang, dia menyambangi sejumlah toko dan menerima keluhan dari para pedagang yang mengaku mengalami penurunan omset dan sepi pembeli imbas persaingan dengan produk impor dari platform social commerce dengan harga jauh lebih murah.

Mendag menyinggung adanya persaingan yang tidak adil dimana produk impor dengan mudah bisa masuk ke pasar Indonesia tanpa memiliki sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), jaminan keamanan, hingga sertifikasi halal sementara produk dalam negeri diwajibkan memenuhi persyaratan.

"Itu namanya enggak fair kita kan bukan dagang bebas sebebasnya tapi yang fair, yang adil, oleh karena itu pemerintah hadir dan kita tata," kata Zulhas. Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur kegiatan jual beli di platform social commerce.

Usai diberlakukannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023, menurutnya, pihaknya bakal memberikan pemberitahuan kepada platform social commerce soal aturan itu yang harus ditaati. Pemerintah akan memberikan sanksi berupa surat peringatan hingga pemblokiran oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) jika masih terdapat platform social commerce yang melanggar aturan. 

"Jadi sudah ada aturan baru yang harus diikuti semua pihak, tentu kalau melanggar ada peringatan satu, peringatan kedua, dan pada saatnya nanti Kominfo tentu bisa memblokir," Pungkasnya.