Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pakai Masker di Tempat Umum dan Transportasi Publik

Dalam SE Kemenhub terbarunya disebutkan bahwa penumpang angkutan umum boleh tidak mengenakan masker apabila dalam kondisi sehat.

Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pakai Masker di Tempat Umum dan Transportasi Publik
Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pakai Masker di Tempat Umum dan Transportasi Publik

Lambeturah.co.id - Pemerintah telah resmi mencabut aturan dalam pemakaian masker di tempat umum. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Covid-19.

Surat ini ditandatangani oleh Kepala BNPB yang juga Kasatgas COVID-19, Suharyanto, pada Jumat.(9/6/2023) lalu. 

"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," bunyi surat edaran itu, dikutip pada Minggu (10/6/2023).

Dalam aturan itu, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat.

Mengutip surat edaran tersebut, berikut isi aturannya protokol kesehatannya:

Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

Selain itu, dalam SE Satgas Covid-19 disebutkan jika seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk:

Tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19.

Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19.

Merespon edaran soal pemerintah cabut aturan masker melalui SE Satgas Covid-19 No 1 Tahun 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut mengeluarkan Surat Edaran Nomor 26/SE/2023 Tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Dalam SE Kemenhub terbarunya disebutkan bahwa penumpang angkutan umum boleh tidak mengenakan masker apabila dalam kondisi sehat. Namun, penumpang dianjurkan memakai masker apabila dalam kondisi sakit.

Ketentuan itu juga berlaku di MRT Jakarta. Melalui akun Twittter resmi MRT menyebut penumpang boleh tidak memakai masker apabila dalam kondisi sehat. Hal yang sama juga berlaku di TransJakarta.