Pemprov DKI Bakal Awasi ASN WFH Melalui Panggilan Video

Lewat kebijakan itu, Pemprov DKI Jakarta bakal mengawasi ASN ketika bekerja dari rumah lewat panggilan video atau video call.

Pemprov DKI Bakal Awasi ASN WFH Melalui Panggilan Video
Pemprov DKI Bakal Awasi ASN WFH Melalui Panggilan Video

Lambeturah.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dimana rencananya 50 persen untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Lewat kebijakan itu, Pemprov DKI Jakarta bakal mengawasi ASN ketika bekerja dari rumah lewat panggilan video atau video call. Hal itu bertujuan untuk mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta.

“Pengawasannya (pengawasan WFH) gampang, jadi saya meminta kepada atasannya langsung untuk 'video call', tanya dia (pegawai ASN) ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana?” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dikutip pada Rabu (23/8/2023).

Heru juga mengatakan, jika WFH yang dilakukan tentunya bisa mengimbangi dengan memberikan pekerjaan yang lebih banyak dari biasanya.

Hal ini akan dilakukan selama uji coba pertama selama tiga bulan, mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

Saat uji coba Kebijakan WFH ini terbilang efektif, Namun, jika di tengah proses kebijakan berjalan hasilnya tidak efektif lantaran ASN tidak disiplin dalam bekerja, maka bakal kembali ditempatkan bekerja di area kantor.

“Kalau dalam kurun waktu (kebijakan WFH) tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efektif, karyawan atau ASN yang WFH tidak disiplin, ya saya kembalikan,” pungkas Heru Budi.