Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang Hingga 30 Hari ke Depan

Masa penahanan Ferdy Sambo cs bakal diperpanjang hingga 30 hari ke depan. Pasalnya masa penahanan pertama mereka akan habis pada Senin mendatang.

Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang Hingga 30 Hari ke Depan
Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang Hingga 30 Hari ke Depan

Lambeturah.co.id - Masa penahanan Ferdy Sambo dkk bakal diperpanjang hingga 30 hari ke depan. Pasalnya masa penahanan pertama mereka akan habis pada Senin (6/2/2023) mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, pada Sabtu (28/1/2023).

Ia menjelaskan sudah memohonkan agar masa penahanan Sambo dkk diperpanjang.

”Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi,” kata Djuyamto dikutip, pada Minggu (5/2/2023).

Ia juga menegaskan, terkait masa penahanan Ferdy Sambo Cs akan terus berlangsung selama proses pemeriksaan. Kemudian masa penahanan Sambo dkk selama 30 hari ke depan juga akan terus dapat diperpanjang selama kebutuhan proses pemeriksaan yang terus berlanjut.

Menurutnya, perpanjangan penahanan itu sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan 2 KUHAP dimana menyebut jika ketua pengadilan negeri memiliki kewenangan untuk memutuskan penahanan selama 30 hari.

”30 hari (penahanan) dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah memasuki tahap pleidoi dibacakan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf serta replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).