Pengadaan APD saat Pandemi Diduga Dikorupsi, Nilai Proyeknya Capai Rp 3,1 Triliun

Pengadaan APD saat Pandemi Diduga Dikorupsi, Nilai Proyeknya Capai Rp 3,1 Triliun
Pengadaan APD saat Pandemi Diduga Dikorupsi, Nilai Proyeknya Capai Rp 3,1 Triliun

Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan menetapkan tersangka terkait kasus proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Surat perintah penyidikan ini juga sudah ditandatangani, kata Wakil Ketua Alexander Marwata kepada awak media, beberapa waktu lalu.

Sejumlah fakta ditemukan dari korupsi pengadaan tahun anggaran 2020-2022 ini, mulai dari nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah.

Sementara itu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, korupsi APD Covid-19 di Kementerian pimpinan Budi Gunadi Sadikin itu memiliki nilai kontrak Rp 3,03 triliun.

"Nilai proyek mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD," tambahnya.

Ia mengatakan, sampai saat ini kasus itu masih terus dalam pengembangan. Karena masih dalam pengembangan, Ali mengatakan tak bisa memastikan jumlah pasti dugaan kerugian akibat praktik korupsi APD Covid-19 ini.

Dugaan kerugian keuangan negara lantaran ulah para tersangka capai ratusan miliar rupiah.

"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," tandasnya.