Pengusaha Rokok Ingin Bertemu DPR Untuk Bahas RUU Kesehatan

Mereka menginginkan adanya pembahasan soal Pasal Pengamanan Zat Adiktif Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Pengusaha Rokok Ingin Bertemu DPR Untuk Bahas RUU Kesehatan
Pengusaha Rokok Ingin Bertemu DPR Untuk Bahas RUU Kesehatan

Lambeturah.co.id - Seluruh pengusaha industri hulu-hilir ekosistem pertembakauan sepakat untuk meminta diadakannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Panja Komisi IX DPR RI. 

Mereka menginginkan adanya pembahasan soal Pasal Pengamanan Zat Adiktif Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Diketahui sebelumnya ramai terkait RUU Kesehatan pasal 154 dengan Pasal Pengamanan Zat Adiktif yang menyamakan tembakau dengan narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol. Hal ini dinilai sudah menimbulkan gejolak dan ancaman bagi keberlangsungan industri rokok secara keseluruhan.

Sementara itu, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) juga menilai Pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam RUU Kesehatan melanggar hukum. 

"Industri mati, kami petani tembakau mati. Tembakau jelas komoditas legal. Kami kecewa, di saat kami sedang menanam tembakau, diombang-ambingkan regulasi. Kalau kami tidak bisa menanam, kami mau seperti apa," kata Samukrah, Ketua DPC APTI Pamekasan dalam keterangannya, pada Kamis (1/6/2023).

Tak hanya itu, Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSPRTMM) SPSI juga ikut berkomitmen untuk memperjuangkan masa depan ekosistem pertembakauan.

"Kalau ada regulasi yang menghancurkan sawah ladang kami, pasti kami lawan. Kami, para pekerja akan terus mengawal dan memperjuangkan mata pencaharian kami," ujar Sekjen FSPRTMM SPSI, Iyus Ruslan.

"Menyamakan tembakau dengan narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol berarti menyamakan kami dengan pekerja ilegal. Apakah pemerintah mampu menyediakan lapangan pekerjaan baru?" Pungkasnya.