Pengusaha Tony Sutrisno Bantah Irjen Pol Syahardiantono Terima Suap Senilai Rp 4 Miliar : Itu Hoax

Pengusaha Tony Sutrisno Bantah Irjen Pol Syahardiantono Terima Suap Senilai Rp 4 Miliar : Itu Hoax
Pengusaha Tony Sutrisno Bantah Irjen Pol Syahardiantono Terima Suap Senilai Rp 4 Miliar : Itu Hoax

Lambeturah.co.id - Beberapa waktu lalu di dunia maya muncul diagram dengan judul 'Suap Rp 4 Miliar di kasus Richard Mille' yang menyeret beberapa nama petinggi

LambeTurah.co.id - Beberapa waktu lalu di dunia maya muncul diagram dengan judul 'Suap Rp 4 Miliar di kasus Richard Mille' yang menyeret beberapa nama petinggi Polri. Salah satunya adalah Kadiv Propam Irjen Pol Syahardiantono.

Dalam diagram itu terlihat jika mantan Wakabareskrim Polri itu terlibat dalam suap senilai Rp 4 miliar. 

Terkait adanya diagram yang beredar di linimassa Twitter itu, korban sekaligus pelapor, Tony Sutrisno membantah jika nama Irjen Pol Syahardiantono terlibat dalam suap senilai miliaran rupiah tersebut.

"Ada yang mengirimkan ke saya diagram-diagram itu. Itu jelas hoax," kata Tony Sutrisno saat dimintai konfirmasi, Selasa (18/10/2022).

Dirinya menjelaskan jika peristiwa tersebut berawal pada Juni 2021. Saat itu, Tony Sutrisno melaporkan Richard Mille Jakarta dengan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam pembelian jam tangan merek Richard Mille senilai Rp 77 miliar. Tony Sutrisno melapor ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Polri.

"Saya melaporkan. Namun kemudian kasusnya tak juga jalan. Kemudian ada anggota Bareskrim yang meminta uang kepada saya sebanyak 4 miliar. Kata mereka itu diperlukan agar laporan saya bisa ditindaklanjuti," ucap Tony Sutrisno.

Saat itu, Tony Sutrisno pun merasa sadar jika dirinya mengalami dugaan tindak pemerasan. Ia pun meminta bantuan kepada Irjen Pol Syahardiantono yang kala itu menjabat sebagai Wakabareskrim. Syahardiantono pun menyarankan kepada Tony untuk melapor kepada Divisi Propam Polri terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum di Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim tersebut. Syahardiantono menyarankan agar laporan juga dilengkapi dengan bukti pendukung.

"Saya melaporkan ini semua alurnya dan justru Pak Syahar lah penolong saya, kenapa? Karena beliau simpati dengan saya kemudian menanyakan apa benar itu semua? Yang saya ceritakan, saya bilang '100 persen akurat' dan itulah saya bingung mau ke mana, kemudian Pak Wakabareskrim bilang 'ya udah kalau gitu Pak Tony memang diperas, saya akan bantu Pak Tony melaporkan ke Propam'," kata Tony Sutrisno.

Tony Sutrisno lantas melaporkan pemerasan itu ke Divisi Propam Polri. Tony sempat diperiksa sebagai saksi via zoom oleh tim Propam sebagai tindak lanjut atas pengaduannya.

Pada November 2021, Tony Sutrisno mendapatkan informasi dari Divisi Propam Polri bahwa perwira Dittipidum Bareskrim yang melakukan pemerasan kepadanya mendapatkan putusan bersalah secara internal.

"Tapi detailnya apa saya tidak tahu. Artinya, oknum itu bersalah kan," kata Tony Sutrisno.

Setelah Tony Sutrisno membuat laporan ke Propam, laporan mengenai Richard Mille Jakarta dialihkan ke Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri. Kasus sempat bergulir namun kemudian perkara ini penyidikannya dihentikan.

"Mei 2022 penyidikannya dihentikan oleh Eksus (Dittipideksus Bareskrim). Alasannya karena yang bertanggungjawab seharusnya Richard Mille yang di Singapura, bukan yang di Jakarta. Sampai saat ini saya belum mengambil langkah hukum lagi," tutur Tony Sutrisno.

Sebelumnya, santer berhembus kabar di dunia maya jika Irjen Pol Syahardiantono terlibat dalam kasus dugaan suap senilai Rp 4 miliar yang terjadi dalam tubuh Bareskrim Pori. Dalam diagram itu tercatat sejumlah nama seperti Komjen Agus Andrianto, Brigjen Andi Rian dan beberapa nama petinggi Mabes Polri lainnya.

Salah satunya adalah Kadiv Propam Irjen Pol Syahardiantono.

Dalam diagram itu terlihat jika mantan Wakabareskrim Polri itu terlibat dalam suap senilai Rp 4 miliar. 

Terkait adanya diagram yang beredar di linimassa Twitter itu, korban sekaligus pelapor, Tony Sutrisno membantah jika nama Irjen Pol Syahardiantono terlibat dalam suap senilai miliaran rupiah tersebut.