Aturan Baru Kemenag Sebut Rayuan dan Tatapan Termasuk Kekerasan Seksual

Aturan Baru Kemenag Sebut Rayuan dan Tatapan Termasuk Kekerasan Seksual
Aturan Baru Kemenag Sebut Rayuan dan Tatapan Termasuk Kekerasan Seksual

Lambeturah.co.id - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” kata Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie dalam siaran persnya, pada Selasa (18/10/2022).

PMA tersebut mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. 

PMA ini terdiri atas tujuh bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. Total ada 20 pasal.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” ucap Anna.

“Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” tambahnya.

Untuk pencegahan PMA juga satuan pendidikan harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi serta dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.

“Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban,” tuturnya.

“Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” pungkasnya.