Penjelasan Kejaksaan Mengenai Penahanan Julianto Eka Putra Yang Diperpanjang 60 Hari

Periode penahanan tersangka kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra (JE) diperpanjang. Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu itu harus mengeram dibalik jeruji besi tahanan di tambah  semakin lama lagi.

Penjelasan Kejaksaan Mengenai Penahanan Julianto Eka Putra Yang Diperpanjang 60 Hari
Penjelasan Kejaksaan Mengenai Penahanan Julianto Eka Putra Yang Diperpanjang 60 Hari

Lambeturah.co.id - Penjelasan Kejaksaan Mengenai Penahanan Julianto Eka Putra Yang Diperpanjang 60 Hari.

Periode penahanan tersangka kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra (JE) diperpanjang. Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu itu harus mengeram dibalik jeruji besi tahanan di tambah  semakin lama lagi.

JE yang sudah ditahan sepanjang 30 hari semenjak 11 Juli 2022 lalu, sama sesuai penentuan hakim Pengadilan Negeri Malang No. 60/Pid.Sus/2022/PN. Mlg harus diperpanjang.

Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo menjelaskan, Majelis Hakim PN Malang menyepakati ekstensi penahanan. Hingga, pada 1 Agustus 2022 PN Malang sah keluarkan surat penentuan ekstensi tahanan nomor 60/Pen.Pid.Sus/2022/PN.Mlg sepanjang 60 hari terhitung semenjak 10 Agustus 2022 sampai 8 Oktober 2022 kedepan.

"Iya sepanjang 60 hari terhitung ini hari (10 Agustus 2022) di Lapas Klas IA Lowokwaru Malang," tutur Edi mencuplik dari Timesindonesia.co.id jaringan Suara.com, Rabu (10/8/2022).

Lewat penentuan itu, Kejari Kota Batu pastikan jika faksinya bersama JE sudah bersama tanda-tangani informasi acara ekstensi penahanan sepanjang 60 hari.

"Seterusnya arsip kelengkapan diolah oleh petugas Lapas supaya JE masih tetap ada dalam tahanan," katanya.

Sebagai info, sidang ke-23 dengan jadwal Replik oleh JPU sudah usai dilaksanakan. Selanjutnya, sidang kelanjutan ke-24 dengan jadwal Duplik sebagai peluang paling akhir untuk kuasa hukum tersangka Bos SPI Kota Batu ini diundur sepanjang dua Minggu, hingga dikerjakan pada 24 Agustus 2022 kedepan.