Pernikahan Beda Agama Tak Sesuai Dengan Fatwa MUI, Ini Kata Ma'ruf Amin

Pernikahan Beda Agama Tak Sesuai Dengan Fatwa MUI, Ini Kata Ma'ruf Amin
Pernikahan Beda Agama Tak Sesuai Dengan Fatwa MUI, Ini Kata Ma'ruf Amin

LambeTurah.co.id - Dikala maraknya pemberitaan tentang pernikahan beda agama dapat disahkan oleh pihak pengadilan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin angkat bicara. Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menilai jika pernikahan beda agama tak sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI.

"Ya kalau dari sisi fatwa MUI sih tak sejalan ya," kata Ma'ruf di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

Ma'ruf mengatakan MUI telah memiliki fatwa terkait nikah beda agama tersebut. Fatwa itu, kata Ma'ruf, telah disahkan ketika dirinya masih menjadi Ketua Komisi Fatwa MUI.

Sebagai informasi, Fatwa MUI yang mengatur mengenai pernikahan beda agama itu diatur dalam nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Fatwa itu pada intinya perkawinan beda agama haram dan tidak sah.

"Nanti akan dibahas di MUI bagaimana di Komisi Hukum. Karena fatwanya tidak boleh," kata dia.

Sebagai informasi, polemik ini bermula ketika Pengadilan Negeri Surabaya mengesahkan pernikahan pasangan beda agama pada Senin (20/6) lalu. Pernikahan tersebut telah tercatat dalam penetapan Nomor 916/Pdt./2022/PN/Sby.

Pihak PN Surabaya menyatakan baru pertama kali mengabulkan permohonan pernikahan warga yang berbeda agama usai Dispenduk capil menolak melakukan pencatatan.

MUI telah memprotes keputusan PN Surabaya tersebut. Sekjen MUI Amirsyah Tanbunan meminta agar PN Surabaya membatalkan putusannya usai melegalkan pernikahan beda agama.