Pernyataan Calon Bupati Purbalingga Soal Bansos Picu Tanggapan Publik

Lambeturah.co.id - Dalam sebuah kampanye politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Purbalingga, calon bupati petahana, Dyah Hayuning Pratiwi (Tiwi), menjadi sorotan setelah pernyataannya yang dianggap kontroversial terkait bantuan sosial (PKH, Bansos).
Dalam sebuah kesempatan, Tiwi dikabarkan mengancam akan mencoret penerima bantuan sosial yang diketahui tidak mendukung dirinya dalam pemilihan.
Pernyataan tersebut terekam dalam sebuah potongan video yang diunggah akun instagram @majeliskopi08 kemudian menjadi viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Tiwi menyampaikan, "Kalau itu Linmas ngotot ke sebelah, itu bisa saya coret besok ke depan," mengisyaratkan bahwa penerima bantuan yang berpihak ke lawan politiknya akan dihapus dari daftar penerima bantuan sosial di masa mendatang.
Video ini langsung mendapat tanggapan beragam dari masyarakat, terutama terkait etika pemberian bantuan sosial yang semestinya bebas dari intervensi politik.
Bantuan seperti PKH dan Bansos diketahui merupakan program dari pemerintah pusat dan bukan dari bupati atau pejabat daerah secara pribadi.
Tiwi menyebutkan bahwa berbagai program bantuan seperti PKH dan BPNT bukanlah bantuan yang berasal dari dirinya secara pribadi, melainkan dari pemerintah pusat.
“Yang namanya program PKH, program BNPT, dan program bansos itu dari pemerintah pusat, bukan dari Ibu Tiwi pribadi,” tegasnya.
Namun, pernyataan lainnya justru menimbulkan kebingungan di masyarakat. Tiwi menyatakan bahwa sebagai kepala daerah, ia memiliki "privilege" untuk mencoret atau mengganti penerima bantuan jika tidak setuju dengan keputusan yang diambil di tingkat desa.
“Yang namanya Bupati itu punya privilege, saya tuh bisa nyoret yang ini, saya nggak setuju, saya mau ganti orang ini,” ucapnya.
Ungkapan Tiwi ini menjadi viral dan menuai berbagai reaksi. Banyak yang mempertanyakan bagaimana bantuan sosial dapat tetap tepat sasaran jika diwarnai oleh keputusan politik.
Hal ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dalam pelaksanaan program bantuan pemerintah di daerah tersebut.