Perusahaan Besar Potong Upah Buruh Hingga di Bawah UMR

Djoko menyampaikan, setidaknya ada lebih dari 10 perusahaan yang sudah mengambil langkah pemotongan upah pekerja. 

Perusahaan Besar Potong Upah Buruh Hingga di Bawah UMR
Perusahaan Besar Potong Upah Buruh Hingga di Bawah UMR

Lambeturah.co.id - Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN) Djoko Heriyono mengatakan ada buruh yang terkena imbas dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2023 yang memungkinkan eksportir memotong gaji karyawan hingga 25%. 

Ia sebut, ada pekerja perusahaan produksi merek terkenal seperti Nike hingga Adidas sudah terdampak.

Djoko menyampaikan, setidaknya ada lebih dari 10 perusahaan yang sudah mengambil langkah pemotongan upah pekerja

"Berita SPN banyak yang merilis ya, tapi akhirnya mereka minta di-takedown dan sebagainya. Kita nggak khawatir dan nggak takut, tapi yang kita khawatirkan kan internalnya (pekerjanya) ini," katanya dalam konferensi pers virtual, pada Sabtu (3/6/2023).

"Dan itu perusahaan terkenal, multinasional, dan ekspor. Produknya multinasional dan branded, ada Nike, ada Adidas," sambungnya.

Selain itu, menurutnya, perusahaan biasanya baru akan melakukan pemotongan sebulan usai kesepakatan pemotongan dibuat. 

Ironisnya, yang terkena imbas yakni buruh dengan status sebagai operator yang upahnya minimum. Bukan buruh dengan posisi manager yang upahnya Rp 20 hingga 30 juta. Dengan upahnya dipotong, maka dapat dipastikan, buruh dapat upah di bawah upah minimum.

Terkait kondisi ini Djoko juga menilai, Permenaker 5/2023 merupakan bentuk legalisasi pemotongan upah yang berpotensi dimanfaatkan para pengusaha. Sementara bagi para pekerja sendiri malah akan merasa seakan pemotongan itu sah-sah saja.

"Kuncinya memang sepakat. Kalau nggak sepakat kan walaupun dipotong menjadi senjata, tapi ada aja yang nggak sepakat, tapi tetap aja dipotong, sehingga begitu dilaporkan itu nanti domainnya pengawas dan aparatnya itu mendiamkan. Dengan seperti itu ada huru hara, setelah huru hara ditangkep-tangkepin," ungkapnya.

Menurutnya, kunci penyelesaian masalah pemotongan upah ini adalah aparat penegak hukum. Apabila aparat tidak bertindak tegas, maka hal seperti ini akan terus terjadi. Tetapi sayangnya, Pengawas Ketenagakerjaan seolah tutup mata dengan persoalan ini.