PNS dan PPPK yang Menjadi Anggota Parpol Diberhentikan Tidak Hormat!

PNS dan PPPK yang Menjadi Anggota Parpol Diberhentikan Tidak Hormat!
PNS dan PPPK yang Menjadi Anggota Parpol Diberhentikan Tidak Hormat!

Lambeturah.co.id - Sebuah undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru disahkan oleh DPR dimana mengatur pemberhentian dengan tidak hormat bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjadi anggota partai politik.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Pasal 52. Pasal itu menjelaskan pemberhentian bagi ASN terdiri dari dua jenis yaitu atas permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri.

Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan dengan pengunduran diri sebagai pegawai ASN. Sedangkan pemberhentian yang tidak atas permintaan sendiri bagi pegawai ASN dilakukan apabila,

a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. meninggal dunia;

c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;

d. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;

f. tidak mencapai target kinerja;

g. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;

h. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun;

i. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau

j. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

"Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat," demikian bunyi Pasal 52 ayat 4.

Selain itu, pegawai ASN yang diberhentikan sementara jika diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, ditahan lantaran menjadi tersangka, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Diketahui, untuk pengaktifan kembali pegawai ASN yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.