Polda Banten Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Lewat Jasa Pengiriman Barang

Polda Banten Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Lewat Jasa Pengiriman Barang
Polda Banten Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Lewat Jasa Pengiriman Barang

Lambeturah.co.id - Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan narkoba jenis Ganja dengan menggunakan jasa pengiriman barang.

Tak hanya itu, pelaku yang terlibat salah satunya melibatkan oknum karyawan jasa pengiriman barang tersebut.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Banten AKBP Nico Setiawan mengatakan penyidik telah menangkap tiga pelaku yakni FR (26), RS (33) dan RM (26) pada Kamis (8/9/2022).

Berdasarkan informasi, pelaku mengedarkan narkoba jenis ganja dengan modus mengirim paket lewat jasa pengiriman JNE

“Menindaklanjuti informasi tersebut pada Sabtu (10/9/2022) tim Opsnal Subdit III Ditrrsnarkoba Polda Banten melakukan pengecekan ke gudang transit JNE di Tangerang City, Banten dan benar bahwa ada paket yang berisi narkotika jenis ganja dari Medan-Sumut yang akan dikirim ke Bogor,” Ucapnya.

“Berbekal informasi tersebut, petugas langsung menangamankan satu orang pegawai JNE bernama FR pada Rabu (14/9/2022) sekira jam 23.30 WIB, setelah dilakukan interogasi benar bahwa FR telah memberitahukan kepada pemilik paket ganja berinisial VS,” Sambungnya.

Nico menambahkan berdasarkan keterangan tersangka RM dan RS didapatkan informasi jika keduanya disuruh dan dibayar untuk menjadi perantara paket yang berisi ganja dan dibayar Rp300.000- sampai Rp400.000. Begitu juga dengan FR kurir dari JNE Pusat Bogor mendapat upah yang sama. “Dari hasil pemeriksaan juga diketahui FR sudah 6 kali membantu menyalurkan ganja. Kemudian RS sudah 3 kali menerima paket ganja. Sedangkan RM sudah 2 kali menerima paket ganja,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini yaitu 5 paket ganja dengan keseluruhan berat 11.144 gram dan empat unit handphone.

Ia juga menjelaskan, Penyidik saat ini masih melakukan pengejaran terhadap DPO yakni VS yang juga jaringan pengedaran narkotika tersebut.

Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.