Polisi Akan Lakukan Pengawasan Usai Adanya Larangan Impor Pakaian Bekas dari Kemendag

Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan, serta Dirjen Bea Cukai, telah bekerja sama guna menindak pelaku bisnis pakaian bekas impor atau thrifting. 

Polisi Akan Lakukan Pengawasan Usai Adanya Larangan Impor Pakaian Bekas dari Kemendag
Polisi Akan Lakukan Pengawasan Usai Adanya Larangan Impor Pakaian Bekas dari Kemendag

Lambeturah.co.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyampaikan Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai, telah bekerja sama guna menindak pelaku bisnis pakaian bekas impor atau thrifting

Menurutnya, Bareskrim telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan, soal penindakan praktik bisnis thrifting pada Selasa, 14 Maret 2023.

“Upaya ini tentu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Ramadhan di Mabes Polri, pada Selasa (14/3/2023). 

“Pada prinsipnya, Polri siap untuk bekerja sama, bersinergi dengan stakeholder terkait yaitu Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai,” tambahnya.

Seperti diketahui, saat ini pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, sudah melarang kegiatan impor baju bekas masuk ke Indonesia.  

Hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.