Polisi Amankan Pria yang Bunuh Pacar Lantaran Tidak Terima Diputusin

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky H. Sagala mengatakan peristiwa pembunuhan terungkap karena penemuan mayat perempuan di Jalan Kelapa Nias Raya

Polisi Amankan Pria yang Bunuh Pacar Lantaran Tidak Terima Diputusin
Polisi Amankan Pria yang Bunuh Pacar Lantaran Tidak Terima Diputusin

Lambeturah.co.id -  Pria berinisial MDT ditangkap polisi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ia diamankan polisi lantaran menjadi pelaku pembunuhan terhadap pacarnya karena tidak terima diputusin. 

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Vokky H. Sagala mengatakan peristiwa pembunuhan itu terungkap karena penemuan mayat perempuan di Jalan Kelapa Nias Raya, Kelapa Gading pada Jumat (4/11/2022). Polisi kemudian melakukan penyelidikan. 

"Diketahui identitas korban saudari ANS dan bekerja sebagai ART di salah satu perumahan di Kelapa Gading," kata Vokky dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/11/2022). 

Vokky menceritakan kronologi berawal pada tanggal 23 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB korban pamit ke majikannya untuk bertemu MDT. Korban berniat untum menyelesaikan masalahnya dengam MDT. 

Pada malam harinya, korban diantar pelaku ke rumah majikannya. Keduanya berboncengan sepeda motor. 

"Pada sekitar jam 20.00 WIB, tersangka atas inisiatifnya sendiri mengantar korban pulang ke rumah majikannya dan dibonceng menggunakan sepeda motor dari Sumur Batu menuju Kelapa Gading," jelasnya. 

Sekitar pukul 21.44 WIB, pelaku dan korban berada di TKP, Jalan Kelapa Nias Raya. Peristiwa itu terekam kamera CCTV. 

"Tersangka dan korban berhenti di tengah jalan dan terjadi keributan, dan korban di dorong ke selokan," jelasnya. 

Dari pengakuan tersangka, Vokky mengatakan pelaku mencekik dan membenturkan kepala korban. Motif pembunuhan diduga karena asmara. 

"Tersangka mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik dan membenturkan kepalanya sebanyak 2 kali, dengan motif latar belakang rasa sakit hati tersangka karena korban memutuskan hubungan pacar dan sudah memiliki pacar baru," katanya. 

Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.