Polisi Kerja Bawa Mobil Bakal Dikempesin Hingga Ditilang di Palembang

Polisi Kerja Bawa Mobil Bakal Dikempesin Hingga Ditilang di Palembang
Polisi Kerja Bawa Mobil Bakal Dikempesin Hingga Ditilang di Palembang

Lambeturah.co.id - Polrestabes Palembang khususnya Propam berlakukan sanksi bagi setiap jajarannya yang tidak mematuhi instruksi dari Kapolrestabes untuk tidak membawa mobil ketika bekerja.

Dengan adanya instruksi dari kapolrestabes Kombes Pol M Ngajib tersebut, anggota Propam mulai melakukan patroli dengan mengempiskan ban mobil dan memberikan tilang kepada anggotanya.

Terdapat ada 4 mobil polisi yang masih dibawa kerja kekantor polisi.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang juga mengatakan sanksi teguran dan tilang diberikan kepada setiap anggota yang kedapatan melanggar aturan.

"Aturan ini masih berjalan, kami mengedepankan pelayanan masyarakat," ucapnya, pada Kamis (27/10/2022).

"Alasannya karena untuk keperluan operasional tugas. Selain itu tidak boleh," tambahnya.

Ia menambahkan, anggota Propam akan terus memonitor di lokasi sekitar Polrestabes Palembang untuk menghindari adanya petugas membandel memarkirkan mobilnya di luar kantor.

"Kemarin sempat ada juga yang parkir di gedung DPRD dan area lainnya. Saya sudah perintahkan agar tidak dilakukan kembali, Jika ada anggota yang kena sanksi hingga tiga kali maka akan diberikan hukuman tegas," tandasnya.