Polisi Menangkap Suami yang Aniaya Istri Hamil di Serpong, Diminta Wajib Lapor Malah Kabur ke Bandung

Polisi akhirnya menangkap Budyanto Djauhari suami yang menganiaya istri yang sedang hamil berinisial TM di Serpong, Tangerang Selatan.

Polisi Menangkap Suami yang Aniaya Istri Hamil di Serpong, Diminta Wajib Lapor Malah Kabur ke Bandung
Polisi Menangkap Suami yang Aniaya Istri Hamil di Serpong, Diminta Wajib Lapor Malah Kabur ke Bandung

Lambeturah.co.id - Polisi akhirnya menangkap Budyanto Djauhari suami yang menganiaya istri yang sedang hamil berinisial TM di Serpong, Tangerang Selatan.

Kabar penangkapan BD disampaikan oleh Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih Dwi Nuryanto.

"Tersangka B/D ditangkap dini hari tadi jam 01.30 WIB di salah satu apartemen di Kota Bandung," kata Galih dikutip pada Selasa (18/7/2023).

Artikel terkait Viral Suami Aniaya Istri yang Hamil 4 Bulan Hingga Babak Belur di Serpong

Setelah ditangkap, BD langsung digelandang penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan ke Mapolres Tangsel.

Diketahui, BD masih menjalani pemeriksaan soal KDRT yang dilakukan terhadap istrinya.

"Tadi pagi baru tiba di Mapolres, saat ini tersangka BD masih proses pemeriksaan pendalaman," kata Galih.

Artikel terkait Sempat Dilepas, Kini Polisi Buru Suami Penganiaya Istri Sedang Hamil Diduga Ancam Keluarga

Kini Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Namun, Galih menuturkan, polisi memutuskan untuk menangkap Budyanto lantaran tersangka diduga mengancam korban dan keluarganya.

"Saat ini (ditangkap) atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga," tandas Galih.