Polisi Resmi Menahan Raden Indrajana Sofiandi Terkait Kasus KDRT Terhadap Anaknya

Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan, Raden Indrajana Sofiandi (RIS) tersangka kasus dugaan KDRT terhadap kedua anak kandungnya.

Polisi Resmi Menahan Raden Indrajana Sofiandi Terkait Kasus KDRT Terhadap Anaknya
Polisi Resmi Menahan Raden Indrajana Sofiandi Terkait Kasus KDRT Terhadap Anaknya

Lambeturah.co.id - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan, Raden Indrajana Sofiandi (RIS) tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kedua anak kandungnya.

"Penanganan perkara sampai dengan hari ini kami Satreskrim Polres Jakarta Selatan telah melakukan penahanan tersangka sampai dnegan 20 hari kedepan atas inisial RIS berumur 53 tahun pekerjaan karyawan swasta" ujar Kompol Irwandhy Idrus dalam konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, pada Rabu (25/1/2023).

"Dalam perkara pasal yang disangkakan adalah pasal 44 ayat 1 undang-undang tahun 2003 dengan ancaman hukuman 5 tahun dan atau pasal 76C junto 80 ayat 1 dan ayat 4 undang-undang nomor 35 tentang perlindungan anak" tambahnya.

Diketahui Sebelumnya, Raden Indrajana Sofiandi (RIS), tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap anak kandungnya berinisial KR dan KA. Kemudian, ibu kedua korban bernama Keyla Evelyne Yasir (KEY), melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada September 2022.

RIS sebelumnya dilaporkan oleh mantan istrinya yang merupakan ibu kedua korban, Keyla Evelyne Yasir (KEY), ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2022 lalu.

Pihak kepolisian langsung menangani usai adanya laporan dengan nomor LP/2301/IX/2022/RJS pada Jum'at 23/9/2022.