Polisi Sebut Petasan Dilarang saat Malam Tahun Baru, Kembang Api Diizinkan

Polisi Sebut Petasan Dilarang saat Malam Tahun Baru, Kembang Api Diizinkan

Lambeturah.co.id - Mabes Polri melarang masyarakat untuk menggunakan petasan pada malam merayakan Tahun Baru 2024, sementara menyalakan kembang api tetap diizinkan.

"Terkait dengan petasan kami sampaikan bahwa petasan itu dilarang dalam melaksanakan malam perayaan malam tahun baru," ucap Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, pada Jumat (29/12/2023).

Ramadhan menyampaikan pihaknya membolehkan penggunaan kembang api saat perayaan malam tahun baru. Sementara untuk dalam jumlah besar harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pihak kepolisian.

"Yang diizinkan adalah kembang api, tapi penggunaannya juga harus minta izin karena harus melihat lokasi-lokasi apakah tempat-tempat itu memungkinkan dilaksanakan kembang api," katanya.

"Jadi misalnya ada kegiatan, panitianya harus minta izin, harus ada izin keramaian dan izin penggunaan kembang api itu sendiri," tambahnya.

Sebelumnya Wakapolri Komjen Agus Andrianto memerintahkan jajarannya untuk mengawasi distribusi petasan dan bahan peledak menjelang perayaan Tahun Baru 2024.

"Tingkatkan pengawasan distribusi handak [red; bahan peledak] komersial maupun petasan agar kegiatan berjalan dengan aman," kata Agus dalam sambutannya pada pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2023 di Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/12/2023).

Tak hanya itu, Agus juga meminta agar pengamanan kegiatan perayaan Tahun Baru dapat dilakukan secara maksimal. 

Mabes Polri resmi melaksanakan Operasi Lilin 2023 dalam rangka pengamanan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2024. Sebanyak 129.923 personel dari TNI-Polri dilibatkan dalam operasi pengamanan itu.