Polisi Tangkap Pasutri yang Pamer Alat Kelamin dan Pembuat video di Kebun Teh Ciwidey

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan mereka ditangkap usai videonya viral lantaran membuat video pornografi di perkebunan teh.

Polisi Tangkap Pasutri yang Pamer Alat Kelamin dan Pembuat video di Kebun Teh Ciwidey
Polisi Tangkap Pasutri yang Pamer Alat Kelamin dan Pembuat video di Kebun Teh Ciwidey

Lambeturah.co.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, Jawa Barat, menangkap wanita bercadar berinisial DM, terkait video viralnya pamer alat kelamin atau bagian intim sambil buang air kecil di atas batu besar di kawasan Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Tak hanya DM, pembuat video asusila yang merupakan suaminya berinisial RM suami juga di tangkap. Mereka di tetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyampaikan mereka ditangkap usai videonya viral lantaran membuat video pornografi di area perkebunan teh.

"Video viral perempuan yang menggunakan jilbab dan bercadar kemudian mempertontonkan daerah feminimnya di kebun teh Ciwidey. Terjadi pada bulan Mei awal 2023. Kemudian kami mendapatkan informasi tersebut dan kami melakukan penyelidikan," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Pada Senin, (22/5/ 2023).

"Kami runtut sampai dengan kami dapatkan akun dari si penjual belikan, adapun yang memperjualbelikan itu adalah masih anak dibawah umur usianya masih 17 tahun," sambungnya.

Menurutnya, usai mendapatkan identitas daripada orang yang ada dalam video itu, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan kepada DM.

"Pada saat itu kami mendapatkan informasi bahwa wanita ini diminta oleh suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut agar melakukan buang air kecil. Kemudian agar jarinya berada di kemaluannya, kemudian divideokan oleh suaminya," ujarnya.

"Tujuan awalnya adalah untuk konsumsi pribadi atau untuk koleksi pribadi si suami itu pada bulan juni 2022. Selang satu bulan, bulan Juli 2022 sang suami inisial RM ini membuat akun twitter, membuat akun medsos yang sifatnya untuk memperjualbelikan video tadi tanpa seijin istrinya," tambahnya.

Kusworo mengatakan terdapat 4 video yang dibuat oleh pasangan suami istri tersebut di TKP tersebut.

"Pengakuan dari tersangka baru sekali dilakukan, jadi video tersebut yang tidak sampai 1 menit dijual dengan harga Rp100 ribu sampai Rp350 ribu kepada anak di bawah umur. Kemudian anak di bawah umur ini dijualnya dengan harga Rp350 ribu, sehari-hari yang bersangkutan memang pakai jilbab dan pakai cadar," pungkasnya.

DM dan RM terancam dengan Pasal 29 jo Pasal 34 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara.