Polisi Ungkap Siswa Penyerang SMKN 3 Semarang

Dari keempat orang itu, salah satunya mengaku jika awalnya mereka diajak untuk berkumpul oleh alumni.

Polisi Ungkap Siswa Penyerang SMKN 3 Semarang
Polisi Ungkap Siswa Penyerang SMKN 3 Semarang

Lambeturah.co.id - Mapolrestabes Semarang berhasil menangkap empat siswa SMKN 10 Semarang usai menyerang SMKN 3 Semarang. Mereka mengaku ikut melakukan penyerangan karena ajakan dari alumni.

Pelaku penyerangan yakni, R (18), M (18), S (18), dan M (18). Mereka, ditangkap lantaran terekam kamera CCTV ketika melakukan penyerangan tersebut.

Dari keempat orang itu, salah satunya mengaku jika awalnya mereka diajak untuk berkumpul oleh alumni.

"Pertama-tama diajak, nggak tahu namanya, itu dari alumni katanya 'ngumpul, ngumpul'. Tahu orangnya, hapal, tapi nama nggak tahu," kata salah satu pelajar yang dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, pada Jumat (8/12/2022). 

"Ayo sekarang ke SMK 3, nyerang balik," tambahnya.

Kemudian, pelajar lain juga mengaku tidak sengaja melakukan penyerangan itu. 

"Awal mula kan pulang sekolah, pulang sekolah saya ada orang pulang terus saya nunut gitu eh tahunya menuju ke (SMK) Tiga, Itu kan karena hari Rabu SMK 10 diserang sama (SMK) Tiga, itu bawa senjata buat jaga-jaga kalau pulang," ujarnya.

Akibat adanya penyerangan membuat satu orang siswa SMKN 3 Semarang mengalami luka sayatan senjata tajam. Pelaku pun saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Sedang menunggu ojek online dan tahu-tahu ada serangan dari sekolompok pelaku lain itu, lukanya ada di belakang bahu kiri sekitar tujuh jahitan," ungkap Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andriansyah R Hasibuan.

"Saat ini kita sedang mengimbau ke sekolah untuk menghadirkan beberapa siswa yang terekam di CCTV lainnya," sambungnya.

Keempat orang itu, dijerat dengan Pasal 351 dan Pasal UU Darurat yaitu Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 di mana ancamannya hukuman selama 10 tahun. Namun, polisi masih akan melakukan diversi terutama bagi pelaku yang sudah diamankan.

"Ini nanti kan pasti sesuai undang-undang kita harus melakukan diversi awal dulu kalau berhasil itu harus dijalankan, kalau tidak harus melakukan sesuai ketentuan undang-undang," tandasnya.