Polri Bakal Terapkan Tilang Sistem Poin, Awas! yang Melanggar Bikin SIM Dicabut

Polri Bakal Terapkan Tilang Sistem Poin, Awas! yang Melanggar Bikin SIM Dicabut
Polri Bakal Terapkan Tilang Sistem Poin, Awas! yang Melanggar Bikin SIM Dicabut

Lambeturah.co.id - Polisi berencana menerapkan tilang sistem poin untuk para pelanggar lalu lintas. Adanya sistem itu memungkinkan SIM pengendara dicabut jika jumlah poinnya melebihi batas.

Diketahui, jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, maka bakal dikenakan poin tertentu sesuai dengan pelanggarannya.

Terkait hal itu, Kasespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Chrysnanda Dwilaksana mengatakan bakal ada sistem pencatatan poin pada SIM tersebut.

Pelanggaran ringan yang berkaitan dengan administrasi diberi poin 1, pelanggaran sedang yang berdampak pada kemacetan diberikan poin 3, dan pelanggaran berat yang berdampak pada kecelakaan diberikan poin 5.

Adanya sistem ini, nantinya ada empat kriteria perpanjangan SIM. Ada yang bisa perpanjangan SIM tanpa harus ujian lagi, ada yang harus ujian ulang, ada pula yang sampai SIM-nya dicabut.

Pertama, pengendara tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas, atau poinnya kurang dari 12, maka pemegang SIM dapat memperpanjang SIM-nya tanpa harus ujian lagi.

Lalu pengemudi ugal-ugalan, menggunakan narkoba, mabuk, atau kendaraan overload dan overdimensi serta hal-hal yang membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain, SIM-nya dapat dicabut sementara.

"Karena harapan kita bukan karena kita pengin memberikan poin, tapi bagaimana supaya masyarakat menjadi lebih patuh berlalu lintas. Jadi ini dipersiapkan. Saya kira bagus," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68, dikutip pada Kamis (28/9/2023).