Polri Tegaskan Bharada E Habiskan Sisa Hukuman di Rutan Bareskrim

Richard Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim usai sempat dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Polri Tegaskan Bharada E Habiskan Sisa Hukuman di Rutan Bareskrim
Polri Tegaskan Bharada E Habiskan Sisa Hukuman di Rutan Bareskrim

Lambeturah.co.id - Polri menegaskan Bharada Richard Eliezer bakal menjalani sisa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. 

Richard Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim usai sempat dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

"Jadi yang bersangkutan menjalani sisa hukumannya di Rutan Bareskrim," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pada Selasa (28/2/2023).

Menurutnya, Richard Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim pada Senin (27/2/2023) malam. Padahal dia baru dipindah ke Lapas Salemba pada sore harinya.

"Jadi dijelaskan oleh Kabag Tahti bahwa Bharada E sudah dititipkan kembali ke Rutan Bareskrim tadi malam," ucap Ramadhan.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias sebelumnya menyampaikan, faktor keamanan menjadi pertimbangan Richard Eliezer dikembalikan ke Rutan Bareskrim.

"Richard sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah, baik itu tahanannya maupun pelaksanaan untuk menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan," ujar Susi, pada Senin (27/2/2023).

Seperti diketahui, Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis 1 tahun 6 bulan penjara lantaran dinilai sebagai justice collaborator yang mengungkap kasus ini.