Presiden Prabowo Bakal Beri Amnesti 44 Ribu Narapidana karena Kemanusiaan dan Rekonsiliasi
Lambeturah.co.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan usulan Presiden Prabowo Subianto yang akan memberikan amnesti kepada para 44 ribu narapidana.
Menurutnya, kebijakan presiden Prabowo didasarkan aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi.
“Terkait amnesti ini, salah satu yang menjadi pertimbangan adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu saja ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Point 1 Astra Cita,” kata Pigai, pada Minggu (15/12/2024).
"Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah dengan UU ITE itu HAM, narapida yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Dan yang lain-lain. Artinya Bapa Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan Keputusan nya,” tambahnya.
Ia juga menegaskan jika Kementerian HAM bakal memberikan perhatian khusus kepada ribuan narapidana yang berpotensi mendapatkan amnesti lewat program Kesadaran HAM.
“Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” pungkasnya.