Pria di Lampung Ditangkap Polisi Usai Jarah 4 Hektar Singkong Demi Modal Judi Online

Pria di Lampung Ditangkap Polisi Usai Jarah 4 Hektar Singkong Demi Modal Judi Online
Pria di Lampung Ditangkap Polisi Usai Jarah 4 Hektar Singkong Demi Modal Judi Online

Lambeturah.co.id - Seorang pria berinisial RS (23) telah ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, karena diduga mencuri singkong seluas 4 hektar yang merupakan milik saudaranya. Kejadian ini terjadi pada Selasa (31/10).

RS, yang berasal dari Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, dilaporkan mencuri singkong yang dimiliki oleh saudaranya, Rini Indri Yani (19), yang terletak di Jalan Sri Agung, Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada Sabtu (28/10/23).

Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto, yang mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa RS berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

"Setelah diinterogasi, alasan pelaku nekat mencuri adalah untuk modal judi online (slot) dan membayar hutang," kata Kapolsek saat dikonfirmasi pada Rabu (1/11/2023).

Wawan menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika korban, Rini, mendapat pemberitahuan bahwa singkong miliknya telah raib. Korban kemudian meminta sepupu laki-lakinya untuk memeriksa lokasi kejadian.

"Saat ditengok ke lahan, singkong seluas 4 hektar sudah habis diangkut maling. Korban menduga, pelaku menggunakan kendaraan pengangkut, karena sebelumnya singkong masih ada," ujarnya.

Korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polsek Gunung Sugih. Hasil penyelidikan menyebutkan bahwa ada dua orang pelaku dalam aksi pencurian tersebut, dan salah satunya ternyata adalah saudara kandung korban.

"Saat penangkapan, polisi berhasil meringkus RS di rumahnya tanpa perlawanan," tambah Kapolsek.

RS mengakui bahwa tindakan mencuri singkong tersebut dilakukan demi memperoleh modal untuk bermain judi slot online dan membayar utangnya. Total nilai singkong yang dicuri oleh RS dan rekan sekomplotannya yang masih buron diperkirakan mencapai sekitar Rp8 juta.

"Kini, RS telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih untuk pengembangan lebih lanjut, sementara rekannya masih dalam pengejaran petugas," ungkapnya. RS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.