Putusan Banding Pemecatan Tidak Hormat Sambo Bakal Dibacakan Hari Ini

Putusan Banding Pemecatan Tidak Hormat Sambo Bakal Dibacakan Hari Ini
Putusan Banding Pemecatan Tidak Hormat Sambo Bakal Dibacakan Hari Ini

Lambeturah.co.id - Irjen Ferdy Sambo beberapa waktu lalu melakukan upaya banding atas putusan Pemberhetian Dengan Tidak Hormat (PDTH). Bila banding diterima, Ferdy Sambo tidak jadi dipecat, bisa pula banding tidak diterima dan Ferdy Sambo dipecat. 

"Ya hari ini infonya (pembacaaan putusan banding)," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022). 

Pada 26 Agustus lalu, Polri melalui Sidang Komite Etik Profesi Polri (KEPP) sudah menyatakan bahwa Ferdy Sambo dikenakan PTDH. Namun kemudian, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan tersebut. 

Rencananya sidang akan digelar hari ini dan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Wakil ketua dan anggota sidang banding terdiri dari empat pejabat Pori bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen). 

Sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 79, Komite Etik Profesi Polri (KEPP) Banding bakal pertama-tama memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi pemeriksaan pendahuluan; Kedua, persangkaan dan penuntutan; Ketiga, nota pembelaan; Keempat, putusan Sidang KKEP; Dan kelima, memori Banding. 

Kata Dedi, mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Rowabprof Divpropam) Polri. Ini sudah sesuai Pasal 79 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.