Rapat di DPR, Grab-Gojek Ogah Ojol Diakui Undang-undang

Rapat di DPR, Grab-Gojek Ogah Ojol Diakui Undang-undang
Rapat di DPR, Grab-Gojek Ogah Ojol Diakui Undang-undang

Lambeturah.co.id - Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) soal penyusunan RUU Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Dalam kesempatan itu, diundang juga para aplikator dalam penyedia layanan ride hailing dari Gojek, Grab, dan Maxim.

Wakil Ketua Komisi V Syaiful Huda menilai bahwa aplikator masih mau mempertahankan Peraturan Menteri Perhubungan 108 tahun 2017 dan Permenhub 12 Tahun 2019, yang memang selama ini mengatur soal ojek online (ojol).

"Sangat minim sekali diskusi kita terkait dengan revisi ini. Saya menyayangkan [aplikator] ingin tetap menggunakan Permenhub, di mata kami sebenarnya tidak mencukupi," kata Syaiful, dikutip pada Kamis (6/3/2025).

"Dari Norwegia yg mengatakan oke standar yang dibikin ILO setuju, Norwegia meminta ada definisi baru keberadaan teman-teman berbeda dengan konvensional pekerja jadi UU. Bisa jadi opsi juga. Pekerjaan baru dengan mengubah pola baru itu dengan ekonomi digital bukan sesuatu yang tidak mungkin," tambahnya.

Presiden PT Goto Gojek Tokopedia, Chaterine Hindra Sutjahyo, memberikan saran kepada roda dua didefinisikan sebagai transportasi penumpang yang belum diatur dalam aturan sebelumnya.

"Tapi kalau masukan kami di sini adalah untuk roda dua dan sesuai dengan kondisi Indonesia yang sangat unik, ini diperkenankan, diperbolehkan untuk mengangkut penumpang," jelasnya.

Sementara itu, Director untuk Commercial and Business Development Grab Indonesia, menjelaskan ingin UU LLAJ yang baru bisa mengakui platform sebagai perusahaan aplikasi yang menyediakan platform kepada masyarakat untuk mendapatkan dan menyediakan layanan transportasi. 

"Peraturan RUU LLAJ meng-capture kondisi model bisnis yang ada saat ini telah terbukti berhasil memajukan ekosistem layanan transportasi dan pengantaran digital. yakni memperbolehkan platform untuk bekerja sama tidak hanya dengan koperasi dan badan hukum, namun juga dengan individu dan UMKM dalam menyediakan layanan transportasi yang terjangkau bagi masyarakat," pungkasnya.