Raperda Depok Kota Religius Ditolak Kemendagri, Tanggapan Ridwan Kamil

Raperda Depok Kota Religius Ditolak Kemendagri, Tanggapan Ridwan Kamil
Raperda Depok Kota Religius Ditolak Kemendagri, Tanggapan Ridwan Kamil

Lambeturah.co.id - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok (Raperda) tentang Kota Religius ditolak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk disahkan sebagai peraturan daerah. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga tidak mendukung Raperda tersebut.

Menanggapi hal itu, Ridwan Kamil menilai pasti ada dinamika yang menyebabkan Raperda Kota Religius Depok ditolak Kemendagri.

"Di mana-mana, perda religius itu pasti biasanya ada dinamika di Kemendagri. Jadi kita tunggu saja," kata Ridwan Kamil

Ridwan Kamil mengatakan, kewenangan menyetujui atau menolak perda ada di Kementerian Dalam Negeri. Jadi, katanya, setiap keputusan adalah kewenangan Kemendagri.

"Biasanya ditolak di Kemendagri karena ujung yang meng-approved-nya Kemendagri. Gitu aja, kita lihat saja," ucapnya.

Seperti diketahui, Departemen Dalam Negeri belum mengesahkan Perda Kota Depok tentang Kota Religius. Wali Kota Depok Mohammad Idris kecewa dan berharap Raperda bisa menjadi peraturan daerah.

Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mengesahkan rancangan peraturan daerah Kota Depok atau Raperda Kota Depok tentang kota Religius.Dia Berharap Raperda bisa disahkan Menjadi Perda

Mohammad Idris mengklaim Raperda sudah disahkan DPRD Kota Depok. Dia mengatakan tujuan dari peraturan tersebut adalah untuk menjaga kerukunan dan toleransi di kota yang dipimpinnya..

"Sudah disahkan dewan, tetapi tidak disahkan oleh Kemendagri, Gubernur juga tidak mendukung sehingga mandek di kementerian. Padahal, ranahnya kita tidak mengatur orang pakai jilbab atau mengatur salat itu tidak, tetapi masalah kerukunan umat beragama, kedamaian, kekompakan, dan toleransi," kata Idris